PANTAU CRIME – Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapat apresiasi atas profesionalisme dan responsivitasnya dalam menindaklanjuti laporan hukum sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pujian ini disampaikan oleh Gemmelli Rahil, SE, juru bicara dan kuasa hukum Rudi Suhaimi Kalianda, setelah kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamsel pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah diperiksa di Mapolres Lamsel. Terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah merespons laporan kami dengan cepat dan profesional,” kata Gemmelli Rahil, yang akrab disapa Rara, saat ditemui di Kalianda.
Rudi Suhaimi Kalianda, yang juga Direktur Radio DBFM.93.0 Kalianda, menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di ruang reskrim. Mengenai materi pemeriksaan, Rara enggan mengungkapkan detail lebih lanjut. “Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam. Untuk masalah materi penyidikan, silakan tanyakan langsung kepada penyidik. Keterangan kami hanya untuk konsumsi penyidik, bukan untuk publik,” terang Rara.
Meski demikian, Rara memberikan sedikit gambaran mengenai pokok perkara. Ia menjelaskan bahwa kliennya diperiksa terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mencakup pengunggahan data pribadi tanpa izin pemiliknya, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, dan pengrusakan barang bukti dengan menghapus postingan di akun Facebook milik Edi Karnizal. “Sebenarnya ada banyak hal yang dilaporkan, termasuk pelanggaran pidana umum dalam KUHP, tetapi kami fokus pada UU ITE terlebih dahulu,” lanjutnya.
Rara berharap agar laporan perkara ini tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap hak warga negara. Lebih jauh, ia menginginkan agar proses hukum ini menjadi studi yuridis bagi masyarakat, praktisi hukum, dan mahasiswa fakultas hukum mengenai penerapan hukum secara efektif dari tahap penyidikan hingga keputusan pengadilan.
“Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar mereka bijak dalam memanfaatkan media sosial. Bagi mahasiswa fakultas hukum, ini bisa menjadi bahan studi ilmiah mengenai bagaimana proses hukum dijalankan dari awal hingga akhir. Ini adalah komitmen bagi penegakan hukum yang konsisten,” tutup Rara, yang mendampingi Rudi Suhaimi Kalianda selama pemeriksaan.***