• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor di Kebun Jagung, Barang Bukti Sajam dan Kunci T Diamankan

MeldabyMelda
June 5, 2025
in Kriminal
A A
Polsek Palas Tangkap Dua Residivis Curanmor di Kebun Jagung, Barang Bukti Sajam dan Kunci T Diamankan

PANTAU CRIME — Aksi kriminal di tengah ladang jagung berakhir di balik jeruji besi. Dua residivis spesialis curanmor, yakni N alias Gelundung (29) dan S (42), berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas, usai mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatan di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Keduanya kami bekuk saat hendak melarikan diri. Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, kunci T, dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar IPTU Suyitno, Rabu (4/6/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 13.30 WIB. Seorang petani dari Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam Nopol BE 4524 DL di tepi jalan dekat kebun jagungnya. Motor ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci.

Saat kembali, korban mendapati motornya telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta, dan korban langsung melapor ke Polsek Palas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri dan rekaman lapangan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.

Residivis Ulung

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan. Tersangka N pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, sementara S bahkan sudah tiga kali menjalani vonis terkait pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, kendaraan yang digunakan untuk beraksi, dan sejumlah barang pribadi pelaku.

Kapolsek IPTU Suyitno menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Palas.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: CuranmorLampungSelatanPolsekPalasResidivisDitangkapTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Terbukti Selewengkan Dana Desa, Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

Next Post

Polisi Tertibkan Lalu Lintas Pagi di Depan Sekolah, Wujud Kepedulian Polres Pesawaran pada Keselamatan Pelajar

Next Post
Polisi Tertibkan Lalu Lintas Pagi di Depan Sekolah, Wujud Kepedulian Polres Pesawaran pada Keselamatan Pelajar

Polisi Tertibkan Lalu Lintas Pagi di Depan Sekolah, Wujud Kepedulian Polres Pesawaran pada Keselamatan Pelajar

Polres Pesawaran Gelar Pam Rawan Pagi, Jaga Ketertiban di Titik Rawan Lalu Lintas

Polres Pesawaran Gelar Pam Rawan Pagi, Jaga Ketertiban di Titik Rawan Lalu Lintas

Panen Raya Jagung di Lampung Selatan: Polres dan Petani Bahu Membahu Wujudkan Swasembada Pangan

Panen Raya Jagung di Lampung Selatan: Polres dan Petani Bahu Membahu Wujudkan Swasembada Pangan

Kejari Pringsewu Sita Dana Titipan dari 13 Kepala Pekon Terkait Kasus Bimtek 2024

Kejari Pringsewu Sita Dana Titipan dari 13 Kepala Pekon Terkait Kasus Bimtek 2024

Hadrah dan Tari Sambra Meriahkan Iduladha di Rutan Ambon: Wujud Pembinaan dan Kebersamaan

Hadrah dan Tari Sambra Meriahkan Iduladha di Rutan Ambon: Wujud Pembinaan dan Kebersamaan

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved