PANTAU CRIME— Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu oleh Polsek Sukoharjo pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Keduanya ditangkap usai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, pada Jumat sore (25/4).
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional.
“Berkas sudah lengkap. Pelimpahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka dan keadilan bagi korban. Kami juga berharap ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor, satu kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Aksi pencurian tersebut diketahui bermula saat kedua tersangka mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru SMK. Namun, rencana itu digagalkan oleh seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka. Teriakan itu mengundang perhatian warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Banyumas setelah motor mereka terjatuh.
Kedua pelaku yang sempat menjadi sasaran amuk massa kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan catatan keterlibatan mereka dalam lebih dari 25 TKP di wilayah Pringsewu saja.
Dengan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses hukum kini memasuki babak baru menuju persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat berlangsung lancar dan memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban.***