PANTAU CRIME – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AM. Tindakan tegas ini diambil setelah AM dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, SN (13), seorang siswi SMP. Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian ROH (40), ibu korban, yang melaporkan perbuatan bejat pelaku. Dalam laporannya, terungkap fakta yang sangat memprihatinkan bahwa AM telah berulang kali menyetubuhi SN sejak tahun 2023 hingga 2025. Lebih mirisnya lagi, pelaku menggunakan ancaman penyebaran video asusila yang sempat direkamnya untuk melanggengkan aksi kejinya.
“Korban yang mencoba melawan tak berdaya di bawah tekanan ancaman video pribadinya akan disebar. Ia hanya bisa pasrah menerima perlakuan pelaku,” ungkap IPDA Candra dengan nada prihatin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, lokasi terjadinya tindak asusila ini seringkali di rumah korban sendiri, saat orang tuanya sedang bekerja di kebun. Hubungan pacaran yang terjalin antara korban dan pelaku ternyata menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Setelah sekian lama menanggung penderitaan, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tutur Candra.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini mengakui perbuatannya, dengan alasan tidak mampu menahan nafsu.
“Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.***