• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, May 18, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Bertahun-tahun Hidup dalam Ketakutan, Siswi SMP di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Seksual Pacar Sendiri

MeldabyMelda
April 27, 2025
in Hukum
A A
Bertahun-tahun Hidup dalam Ketakutan, Siswi SMP di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Seksual Pacar Sendiri

PANTAU CRIME – Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AM. Tindakan tegas ini diambil setelah AM dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, SN (13), seorang siswi SMP. Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian ROH (40), ibu korban, yang melaporkan perbuatan bejat pelaku. Dalam laporannya, terungkap fakta yang sangat memprihatinkan bahwa AM telah berulang kali menyetubuhi SN sejak tahun 2023 hingga 2025. Lebih mirisnya lagi, pelaku menggunakan ancaman penyebaran video asusila yang sempat direkamnya untuk melanggengkan aksi kejinya.

“Korban yang mencoba melawan tak berdaya di bawah tekanan ancaman video pribadinya akan disebar. Ia hanya bisa pasrah menerima perlakuan pelaku,” ungkap IPDA Candra dengan nada prihatin, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).

Kasat Reskrim menambahkan, lokasi terjadinya tindak asusila ini seringkali di rumah korban sendiri, saat orang tuanya sedang bekerja di kebun. Hubungan pacaran yang terjalin antara korban dan pelaku ternyata menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah sekian lama menanggung penderitaan, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tutur Candra.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini mengakui perbuatannya, dengan alasan tidak mampu menahan nafsu.

“Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Source: wahyu widodo
Tags: AncamanVideoIntimKejahatanSeksualAnakPemerkosaanperlindungananakPringsewuBerduka
ShareTweetSendShare
Previous Post

BNNP Lampung Gelar Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 30 Orang Diperiksa Tanpa Temuan Penyalahgunaan

Next Post

GMPDP Pertanyakan Peran OJK dan BI Terkait Rekening Siluman Pemda Tanggamus di Bank Lampung

Next Post
GMPDP Pertanyakan Peran OJK dan BI Terkait Rekening Siluman Pemda Tanggamus di Bank Lampung

GMPDP Pertanyakan Peran OJK dan BI Terkait Rekening Siluman Pemda Tanggamus di Bank Lampung

BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi Lawan Narkoba Lewat Forum Komunikasi P4GN

BNNK Lampung Selatan Perkuat Sinergi Lawan Narkoba Lewat Forum Komunikasi P4GN

Lapas Kalianda Peringati HBP ke-61, Kalapas Tekankan Pentingnya Sinergi Bersama Forkopimda Lampung Selatan

Lapas Kalianda Peringati HBP ke-61, Kalapas Tekankan Pentingnya Sinergi Bersama Forkopimda Lampung Selatan

DPP Pematank Laporkan 5 Kasus Dugaan Tipikor Mangkrak di Kejati Lampung ke Kejagung RI

DPP Pematank Laporkan 5 Kasus Dugaan Tipikor Mangkrak di Kejati Lampung ke Kejagung RI

Buronan Narkoba Lampung Berhasil Ditangkap di Aceh, Polisi Temukan Sabu dan Senjata

Buronan Narkoba Lampung Berhasil Ditangkap di Aceh, Polisi Temukan Sabu dan Senjata

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga, Fondasi Kuat Harkamtibmas di Lampung Selatan

May 17, 2025
Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

Bentengi Masyarakat dari Jerat TPPO, Lampung Deklarasikan Perlawanan terhadap Pengiriman PMI Ilegal

May 17, 2025
Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

Sat Lantas Polres Pesawaran Gelar Blue Light Patrol untuk Wujudkan Lalin Aman dan Lancar di Jalinbar

May 16, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved