PANTAU CRIME— Kasus pembukaan rekening “siluman” oleh Bank Lampung untuk menampung dana Taspen, BPJS, dan pajak pusat telah menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Tanggamus. Pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dipandang harus lebih proaktif dalam menanggapi kasus ini dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap profesionalisme Bank Lampung, khususnya cabang Tanggamus.
Alian Hadi Hidayat, Ketua Bidang Hukum GMPDP, menegaskan bahwa OJK dan BI sebagai regulator sektor keuangan harus memberikan penjelasan kepada publik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Lampung. “OJK dan BI harus bertindak tegas dan melakukan monitoring menyeluruh terhadap aktivitas Bank Lampung, karena ini menyangkut dana rakyat, yakni dana dari APBD 15 kabupaten/kota dengan total aset mencapai 11 triliun rupiah,” ujar Alian di Bandar Lampung.
Dia juga menambahkan bahwa OJK dan BI harus memastikan bahwa Bank Lampung menjalankan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. “Dana nasabah, baik itu pemerintah daerah maupun masyarakat, harus terlindungi dengan baik. OJK harus memastikan bahwa Bank Lampung dikelola dengan profesionalisme agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambah Alian.
Kasus ini, menurut Alian, juga mengungkap potensi celah besar dalam pengelolaan dana di Bank Lampung, khususnya di cabang Tanggamus. “Jangan sampai ada dugaan bahwa bukan hanya dana Pemda Tanggamus yang disalahgunakan, tetapi juga dana milik masyarakat. Pemda sebagai pihak yang berkuasa saja bisa dikelabui, apalagi dana milik masyarakat Tanggamus,” katanya.
Selain itu, Alian menekankan pentingnya tindakan cepat oleh aparat penegak hukum (APH) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya di Tanggamus. “Indikasi pelanggaran yang terjadi sangat jelas, dan jika OJK serta BI tidak mengambil tindakan yang cepat dan tepat, Bank Lampung berpotensi menghadapi penutupan izin operasionalnya,” tutup Alian.***