PANTAU CRIME – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, Senin (20/1).
Setelah keluar dari ruang penyidikan, Dawam Rahardjo tampak enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya. Dengan mengenakan masker dan topi, ia langsung menuju mobil Toyota Innova Reborn berplat B 2973 BRU, dikawal oleh dua pria dan dua wanita yang diduga kuasa hukum dan pengawalnya. Terjadi ketegangan antara pengawal Dawam dengan awak media yang mencoba melakukan konfirmasi terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati M. Dawam Rahardjo dilakukan terkait proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2022, dengan nilai pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD. Dalam pemeriksaan, penyidik telah mengajukan 40 pertanyaan kepada Dawam.
“Saudara MDR kami periksa terkait perannya sebagai Kepala Daerah Lampung Timur dalam proyek tersebut,” jelas Rudy.
Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi dari berbagai pihak terkait dan saat ini sedang menghitung kerugian negara melalui auditor independen. Rudy menambahkan bahwa proyek tersebut diduga memiliki spesifikasi yang tidak sesuai (underspec).
“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah pribadi Dawam Rahardjo serta Kantor Dinas PUPR Lampung Timur, mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain dokumen terkait pekerjaan, mobil, emas, sertifikat tanah, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Penyidik juga mencurigai adanya pelanggaran hukum dalam proses lelang proyek ini, di mana pelaksana kegiatan, CV. Generasi Tirta Abadi, diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam mendapatkan proyek tersebut.***