PANTAU CRIME – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus berusaha keras mengungkap praktik korupsi di wilayahnya. Dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun Anggaran 2021, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada 20 Januari 2025. Dari penggeledahan ini, sejumlah bukti dan dokumen penting berhasil diamankan.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana yang mencapai lebih dari Rp 230 juta diduga diselewengkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, melalui Kasi Intel Ferdy Andrian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar keadilan dalam kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penggeledahan ini merupakan langkah konkret kami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujarnya. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan anggaran negara sesuai hukum yang berlaku.
Bukti-bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Kejaksaan juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses hukum ini dan siap memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus ini,” tambah Ferdy.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya besar Kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana desa yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat desa.***