PANTAU CRIME – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp375.356.769, yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin S.H., M.H., pada Senin (20/1). Penyerahan ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, tersangka AW Bin Y telah menyerahkan uang titipan dalam beberapa tahap. Pada 16 Desember 2024, uang titipan sebesar Rp390.000.000,- diserahkan, diikuti dengan penyerahan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp290.000.000,-, serta Rp320.000.000,- pada 6 Januari 2025. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diterima Kejati Lampung mencapai Rp1.375.356.769,-.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah J Bin S, pengguna anggaran dan penanda tangan kontrak, AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, dan BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 yang sama. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.375.356.769,-.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam proyek pemerintah, guna menghindari kerugian negara yang dapat merugikan masyarakat.***