PANTAU CRIME – Panji Nugraha, kuasa hukum Okta Tiwi Priyatna, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, membeberkan sejumlah kejanggalan selama persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (16/1). Menurut Panji, fakta persidangan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bukti yang terungkap.
Fakta Persidangan: Saksi Menikmati Uang Markup
Dalam dakwaan, Okta Tiwi Priyatna dituduh merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP Lampung. Namun, Panji menyoroti bahwa beberapa saksi yang dihadirkan terbukti menikmati uang hasil markup ganti rugi, tetapi tidak dikenai sanksi hukum.
“Saksi Hafiz Sidik Purnama, misalnya, mengakui menerima Rp300 juta melalui transfer dan Rp40 juta secara tunai dari Ilham, yang kini menjadi tersangka. Meski demikian, tidak ada langkah hukum untuk memproses saksi ini,” ujar Panji.
Ia menambahkan, saksi Hafiz diketahui menitipkan tanaman tumbuh di atas tanah milik Winarno di Desa Trimulyo seluas 4.558 meter, yang kemudian diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi.
Indikasi Keterlibatan Pihak Lain
Panji juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum. Berdasarkan bukti foto dan keterangan saksi, terdapat tumpukan uang seratus ribuan di rumah Komari, anggota DPRD Lampung Timur, yang diduga terkait dana proyek.
“Meski indikasi ini sudah jelas, tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penanganan kasus,” tegas Panji.
Seruan untuk Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Panji meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil.
“Kami mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada klien kami, yang hanya seorang anggota satgas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, dan kerugian negara harus dikembalikan,” katanya.
Kritik terhadap Proses Hukum
Menurut Panji, kasus ini mencerminkan lemahnya integritas penegakan hukum jika hanya segelintir pihak yang dijadikan terdakwa, sementara yang lain tidak tersentuh.
“Kami berharap ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta, tanpa diskriminasi atau intervensi politik. Ini adalah momen penting untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi,” tutupnya.***