PANTAU CRIME– Seorang buruh berinisial S (25) diamankan oleh Polsek Kalianda setelah melakukan pencurian handphone akibat merasa kesal diberhentikan dari tempat kerjanya di mess PT Bumi Lampung Persada, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. “Kejadian ini berlangsung di mess PT Bumi Lampung Persada,” kata Sulyadi saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sulyadi menjelaskan bahwa pelaku berhasil memasuki mess dan mengambil barang berharga milik salah seorang karyawan, Wawan (34). “Pelaku membawa lari satu handphone merek Infinix berwarna hitam, dua tas berisi pakaian, dompet yang berisi STNK motor Honda Beat, kartu ATM Bank BRI, kartu BPJS, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” imbuhnya.
Setelah menyadari menjadi korban pencurian, Wawan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat pencurian ini,” jelas Kapolsek.
Mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap S tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Canti.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, dan dari hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata, S sebelumnya bekerja di PT Bumi Lampung Persada dan dipecat oleh perusahaan,” ungkap Kapolsek.
Motif pencurian ini diakui pelaku sebagai tindakan balas dendam setelah kecewa dipecat dan ditolak saat meminta uang dari mandor.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone Infinix warna hitam milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Kapolsek.***