PANTAU CRIME – Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, terlibat dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat, terkait penemuan mobil dinasnya yang membawa 240 banner dan 41 kaos bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon.
Proses Penanganan Laporan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan pleno untuk menetapkan laporan masyarakat tersebut. Ia menjelaskan, “Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran telah menangani laporan ini selama lima hari, dan pada hari kelima, kami melakukan pembahasan bersama.”
Pelanggaran Terungkap
Hasil dari pleno menyimpulkan bahwa Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2. Fatihunnajah menegaskan, “Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah dilimpahkan kepada Polres Pesawaran.”
Penanganan di Tingkat Penyidikan
“Berdasarkan kajian formil dan materiil, kasus ini memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke tingkat penyidikan. Kami berencana melimpahkan hasil ini kepada kepolisian hari ini sekitar pukul 15.00 WIB,” tambah Fatihunnajah.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan netralitas ASN, khususnya dalam menghadapi proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Pesawaran.***