PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi terhadap Edi Karnizal. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait unggahan yang diduga melanggar hukum.
Kuasa hukum pelapor, Gammelli Rahil, SH, menyebutkan bahwa selain kliennya dan terlapor, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi lainnya, termasuk mereka yang diduga terlibat dalam diskusi unggahan tersebut di media sosial.
“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk yang berkomentar di unggahan Facebook terlapor. Kami berharap kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Gammelli Rahil di Kalianda, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya penyelidikan guna memastikan keadilan bagi kliennya.
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula ketika Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru 93.0 Kalianda, melaporkan Edi Karnizal atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menurut laporan yang diajukan, Edi Karnizal diduga tanpa izin membagikan percakapan pribadi mereka di akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut memicu berbagai komentar negatif yang dinilai merugikan nama baik pelapor.
Selain itu, ada unggahan lain di akun yang sama yang semakin memperburuk reputasi pelapor di ruang publik.
“Saya merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, baik secara pribadi maupun profesional,” ungkap Rudi Suhaimi.
Penyelidikan Berlanjut, Polisi Dalami Bukti Tambahan
Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta mempertimbangkan pemanggilan saksi lain untuk memperkuat penyelidikan.
Sementara itu, Gammelli Rahil menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lampung Selatan dan berharap kasus ini dapat berjalan secara adil serta sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan memahami konsekuensi hukum dari unggahan yang berpotensi melanggar privasi orang lain.***