PANTAU CRIME – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan ini masuk dalam kategori yang perlu pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur, sementara 6 lainnya berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan. Pilkada yang berlanjut adalah Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ujar Saldi Isra dalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Ia menambahkan bahwa agenda sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025, guna mendalami bukti dan dalil yang diajukan pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon Sambut Baik Putusan MK
Kuasa hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko, menyatakan puas atas putusan MK yang melanjutkan gugatan ini ke tahap berikutnya. Ia menilai keputusan ini menunjukkan profesionalisme MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah.
“Kami bersyukur atas keputusan ini dan berterima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang telah bertindak objektif, profesional, dan proporsional dalam menerima bukti serta dalil yang kami ajukan,” ujar Handoko.
Ia menegaskan bahwa dengan berlanjutnya gugatan ini, menunjukkan bahwa dalil yang mereka ajukan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Di sidang berikutnya, majelis hakim ingin lebih meyakinkan terkait gugatan kami. Untuk itu, kami telah menyiapkan empat saksi, yakni dua saksi ahli dan dua saksi fakta, serta bukti tambahan yang akan memperkuat dalil kami,” tambahnya.
Sidang Berikutnya Jadi Penentu
Sidang pemeriksaan lanjutan akan menjadi tahap krusial dalam menentukan kelanjutan gugatan ini. Jika bukti dan keterangan saksi yang diajukan pemohon dinilai cukup kuat, bukan tidak mungkin akan ada implikasi terhadap hasil Pilkada Pesawaran.
Keputusan MK ini menjadi sinyal penting bagi proses demokrasi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.***