PANTAU CRIME– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti (UP) dan denda sebesar Rp 569.651.725 yang dijatuhkan kepada dr. Rudy Gunawan, terpidana kasus korupsi dana tunjangan dan insentif Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.
Pembayaran tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7331 K/Pid.Sus/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dr. Rudy Gunawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, mengungkapkan bahwa terpidana menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melunasi kewajibannya. “Pada 13 Januari 2025, terpidana berkomitmen membayar uang pengganti sebesar Rp 369.651.725 dan denda Rp 200 juta,” ujar Rita.
Pembayaran dilakukan di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar, disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hamka Juniawan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Rita Susanti mengapresiasi langkah terpidana yang memenuhi kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan. Selain hukuman penjara selama dua tahun, denda, dan uang pengganti, ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai dampak buruk korupsi terhadap negara dan masyarakat.
“Korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Kami mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sinergi untuk membangun bangsa yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Di bawah kepemimpinan Rita Susanti, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi demi kesejahteraan masyarakat.***