PANTAU CRIME– Proses eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025), berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat provokator yang mencoba mengganggu jalannya eksekusi, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial S (56) asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah. S kedapatan membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi. “Selain S, kami juga menangkap tiga orang lainnya yang masing-masing berasal dari Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Lampung Timur,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kegiatan eksekusi lahan tersebut diawasi dengan pendekatan humanis oleh pihak kepolisian, yang mengedepankan teknik soft approach. Polisi, yang tidak dipersenjatai, berupaya menciptakan situasi kondusif dengan mengamankan warga di lokasi dan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.
Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam di lokasi rawan konflik sangat membahayakan keselamatan pelaku, warga, serta aparat keamanan. “Kegiatan ini kami amankan dengan pendekatan yang humanis, meskipun ada pihak yang berusaha memprovokasi,” ujar AKBP Yusriandi.
Penangkapan S dan tiga provokator lainnya menunjukkan bahwa pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan. S saat ini masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***