PANTAU CRIME – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dipimpin oleh Dr. Kuntadi, SH., MH., mendapatkan kehormatan untuk mempresentasikan inovasi unggulannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jakarta ini dihadiri oleh Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi memperkenalkan Posko Monitoring Ketahanan Pangan, sebuah inovasi strategis untuk mendukung visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperkuat ketahanan nasional, khususnya melalui swasembada pangan. Inovasi ini berfokus pada pengawasan dan pengendalian distribusi pangan guna mengantisipasi fluktuasi harga dan potensi kelangkaan bahan pokok.
Latar Belakang Inovasi
Lampung, yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional, menduduki peringkat keenam dari sepuluh besar provinsi penghasil pangan di Indonesia. Dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, Lampung menjadi daerah kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Meski demikian, tantangan seperti menyusutnya lahan pertanian, distribusi yang kurang optimal, dan praktik monopoli harga oleh tengkulak perlu mendapat perhatian serius.
Tujuan dan Implementasi Posko
Posko Monitoring Ketahanan Pangan dibentuk dengan tujuan untuk:
1. Memonitor isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas pangan.
2. Menganalisis dan menindaklanjuti gejolak harga yang disebabkan oleh faktor alam maupun manipulasi pasar.
Posko ini terdiri dari:
1. 1 Posko di Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. 13 Posko di Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Lampung.
3. 3 Posko di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Sinergi dan Penegakan Hukum
Posko ini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah, untuk memperkuat pengawasan distribusi pangan. Jika ditemukan pelanggaran, Kejati Lampung akan menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Pidana Ekonomi sebagai dasar hukum untuk melakukan penyelidikan.
Dampak Positif Inovasi
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif sebagai berikut:
1. Menjaga stabilitas harga bahan pokok.
2. Melindungi petani dari praktik monopoli dan tengkulak.
3. Mendukung tujuan pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Keikutsertaan Kejati Lampung dalam Rakernas ini menunjukkan komitmen serius institusi tersebut dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan menjaga kesejahteraan masyarakat.***