PANTAU CRIME– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan berlangsung pada Selasa siang (27/5) pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Lokasi penggeledahan meliputi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, kantor Kepala Pekon Rejosari di Kecamatan Pringsewu, serta kediaman pribadi Kepala Pekon Rejosari, Khotmanudin. Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Bimtek tersebut.
“Kami menjalankan penggeledahan ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Proses berjalan tertib dan mendapat pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari,” jelas Kajari Wisnu melalui siaran pers resminya.
Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam proses yang masih berlangsung, Tim Penyidik telah berhasil melakukan upaya pemulihan keuangan negara senilai Rp184 juta dan terus berkomitmen mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini secara maksimal.
Perlu diketahui, kegiatan Bimtek dan Studi Tiru tersebut melibatkan 122 Kepala Pekon dari Pringsewu yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 14-17 Oktober 2024. Studi Tiru ini bertujuan meningkatkan kapasitas para Kepala Pekon dalam memimpin dan mengelola desa masing-masing. Kunjungan tersebut difokuskan pada pembelajaran dari Desa Bungursari yang dikenal sebagai desa anti-korupsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang maju pesat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan program pembinaan aparatur desa yang semestinya menjadi sarana peningkatan kapasitas, bukan sebaliknya. Kejari Pringsewu bertekad menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik.***