• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, June 15, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Konflik Plasma Mengemuka, Warga Padang Ratu Tagih Hak

MeldabyMelda
April 26, 2026
in Hukum
A A
Konflik Plasma Mengemuka, Warga Padang Ratu Tagih Hak

PANTAU CRIME- Di era yang serba transparan ini, rupanya masih ada saja akal-akalan korporasi untuk menutupi fakta di lapangan. Ratusan warga Kampung Padang Ratu dan Haduyang Ratu, Lampung Tengah, kini harus menelan pil pahit. Mereka dipaksa menjadi penonton miskin di atas tanah leluhurnya sendiri yang kini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 7.

Aturannya sebenarnya sangat jelas dan wajib: setiap perusahaan perkebunan harus memberikan 20 persen jatah kebunnya (disebut kebun plasma) untuk dikelola dan menghidupi masyarakat sekitar. Namun, nyatanya hak ekonomi ini menguap entah ke mana.
Ketegangan memuncak saat warga menagih janji dalam pertemuan dengan manajemen PTPN IV, Sabtu (26/4/2026) lalu. Dengan entengnya, pihak perusahaan mengklaim sudah membagikan hak warga hingga 68 persen.

Tapi tunggu dulu, jangan mau dibodohi oleh angka di atas kertas.

Ternyata, angka 68 persen itu adalah hasil “penggabungan” data antara wilayah Bekri dan Padang Ratu dengan dalih satu kesatuan wilayah kerja. Trik main angka ini jelas memicu kemarahan. Di era keterbukaan informasi publik, rakyat tidak bisa lagi dibungkam dengan laporan fiktif atau persentase gabungan yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kenyataan bahwa warga Padang Ratu tidak kebagian apa-apa.

Tokoh pemuda daerah sekaligus praktisi hukum, Panji Padang Ratu, melontarkan kritik keras dan membongkar kepalsuan klaim perusahaan tersebut.

“Ini bukan sekadar mainan angka, ini soal perut dan keadilan! Kalau mayoritas jatah itu ternyata larinya ke wilayah Bekri, lalu di mana hak masyarakat Padang Ratu? Padahal kami yang rumahnya berdebu, kami yang setiap hari kena dampak operasionalnya!” tegas Panji menohok.

Bukan Sedekah, Ini Kewajiban!

Kasus ini menjadi potret miris ketimpangan ekonomi di Lampung Tengah. Sangat tidak masuk akal melihat sebuah perusahaan pelat merah meraup pundi-pundi kekayaan dari hasil bumi, sementara masyarakat adat dan warga lokal di sekelilingnya dibiarkan berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.

PTPN IV harus ingat, jatah kebun 20 persen untuk warga itu bukan sedekah, bukan belas kasihan, dan bukan sekadar bantuan sosial (CSR). Itu adalah utang hukum yang wajib dibayar kepada rakyat!

Kini, warga menuntut perusahaan untuk buka-bukaan data. Siapa sebenarnya oknum atau pihak yang selama ini diam-diam menikmati jatah kebun tersebut?

Jika PTPN IV terus menutup mata, bersikap rakus, dan enggan memanusiakan warga sekitarnya, perusahaan ini sama saja sedang menanam “bom waktu” konflik agraria yang siap meledak kapan saja di tanah Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMNekonomi rakyatkebun plasmakonflik agrariaLampung TengahMASYARAKATPadang RatuperkebunanPTPN IVTransparansi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Misteri 5 Miliar Modal PT LEB, Saksi Kunci Justru Tak Dilibatkan

Next Post

Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

Next Post
Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

Aktivis Soroti Proyek 6,3 Miliar Disdik Lampung, Minta Kejati Turun Tangan

Dari Bekri ke Padang Ratu, Ketimpangan Plasma Jadi Sorotan Publik

Dari Bekri ke Padang Ratu, Ketimpangan Plasma Jadi Sorotan Publik

Kasus Curanmor di Dealer Honda Tanjung Bintang Masih Dalam Penyelidikan

Kasus Curanmor di Dealer Honda Tanjung Bintang Masih Dalam Penyelidikan

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sidang Tipikor Tanjungkarang, Status Pembeli Beritikad Baik Jadi Sorotan

Sidang Tipikor Tanjungkarang, Status Pembeli Beritikad Baik Jadi Sorotan

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

June 15, 2026
Banjir Berulang di Enggal, Warga Menilai Solusi Nyata Masih Jauh dari Harapan

Banjir Berulang di Enggal, Warga Menilai Solusi Nyata Masih Jauh dari Harapan

June 15, 2026
Dari Yayasan hingga APBD, Polemik yang Menyeret Nama Eva Dwiana Belum Usai

Dari Yayasan hingga APBD, Polemik yang Menyeret Nama Eva Dwiana Belum Usai

June 15, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved