• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 17, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polisi Tangkap WP, Pengedar 76 Kg Ganja yang Beroperasi Lewat Medsos

MeldabyMelda
February 11, 2025
in Hukum
A A
Polisi Tangkap WP, Pengedar 76 Kg Ganja yang Beroperasi Lewat Medsos

PANTAU CRIME – Polres Pringsewu berhasil menangkap WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo, yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja asal Aceh. Sejak 2017, WP diketahui telah mengedarkan 76 kilogram ganja melalui media sosial secara privat.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan WP ditangkap di rumahnya pada 4 Februari 2025. Saat penggerebekan, polisi menyita 9 kg ganja, senjata api ilegal jenis FN, dan 2 butir amunisi aktif. Selain itu, ditemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja, media tanam, serta timbangan digital.

“Tersangka juga menyimpan stok ganja lainnya di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dicek, ditemukan 9 kg ganja tambahan yang belum terjual,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan mengungkap WP mendapatkan pasokan 76 kg ganja dari seseorang berinisial BN. Sebanyak 40 kg telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya disebar ke beberapa wilayah atas perintah BN.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, WP bukan hanya pengedar, tetapi juga menanam dan mengolah ganja menjadi ekstrak yang diklaim memiliki manfaat medis.

“WP mengaku menjual ekstrak ganja sebagai obat alternatif untuk berbagai penyakit, termasuk asam lambung dan stroke,” kata AKP Chandra.

Selain itu, WP menyebut dirinya tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: BandarLampungGanjaAcehKasusNarkotikaKriminalitasLingkarGanjaNusantaraPeredaranNarkobaPolresPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tips Efektif Mengamankan Ponsel dari Pencurian dan Kejahatan Digital

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung

Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung

Polda Lampung Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Polda Lampung Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Sajam, Sempat Bacok Mobil Polisi

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Sajam, Sempat Bacok Mobil Polisi

Sidak Mendadak! Pegawai dan Napi Rutan Kotabumi Jalani Tes Urine, Hasilnya?

Sidak Mendadak! Pegawai dan Napi Rutan Kotabumi Jalani Tes Urine, Hasilnya?

Polisi: Dua Pegawai DAMRI Jadi Korban Penganiayaan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi: Dua Pegawai DAMRI Jadi Korban Penganiayaan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

July 17, 2025
Panen Pakcoy Hidroponik di Lapas Kalianda, Kalapas Beni Nurrahman Tanamkan Nilai Kemandirian

Panen Pakcoy Hidroponik di Lapas Kalianda, Kalapas Beni Nurrahman Tanamkan Nilai Kemandirian

July 16, 2025
Ziarah Kubur Jadi Pembuka Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

Ziarah Kubur Jadi Pembuka Rangkaian Bersih Desa di Kampung Sendangbaru

July 16, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved