PANTAU CRIME- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah berhasil mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka. “Barang bukti yang kami sita cukup bervariasi, antara lain sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, dan 98 butir obat-obatan berbahaya,” katanya.
Kasus terbaru melibatkan MDHB (19), seorang warga Malaysia, yang ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction yang telah mendapat informasi lebih dulu, segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 21 kilogram sabu dalam tas yang dibawanya.
Kapolda menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku mirip dengan jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal, dan kurir menerima pembayaran menggunakan mata uang Ringgit Malaysia. “Ini jelas bagian dari jaringan internasional yang lebih besar,” lanjutnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin marak. Polisi juga berhasil mengamankan koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kuning serta bus yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Penyelidikan ini masih berlangsung, dan kami akan berusaha sekuat tenaga untuk menggulung jaringan ini,” ujar Kapolres.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Lampung Selatan juga akan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama periode Januari hingga Maret 2025, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar. Pemusnahan ini akan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta media, sebagai bentuk transparansi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam memberantas narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam bahaya narkotika,” tutupnya.***