PANTAU CRIME– Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dan menangkap 38 tersangka dalam rentang waktu satu bulan, yakni 1 hingga 31 Mei 2025. Penangkapan tersebut mencakup pelaku dengan berbagai peran, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar narkoba.
“Dari jumlah tersebut, 35 tersangka laki-laki dan 3 perempuan, semua terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 7 Juni 2025.
Turut mendampingi, Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kali ini meliputi:
- Sabu-sabu: 6.317,23 gram
- Ganja: 92,81 gram
- Tembakau sintetis: 0,56 gram
- Pil ekstasi: 1.603 butir
Kapolresta menjelaskan, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,88 miliar, serta memiliki potensi menyelamatkan lebih dari 25 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Lampung,” tegas Alfret.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama, kita bisa cegah kehancuran generasi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Made Indra menambahkan bahwa wilayah dengan pengungkapan kasus tertinggi berada di Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur. Modus peredaran bervariasi, mulai dari cara konvensional hingga transaksi online.
Dari 38 tersangka yang diamankan, 25 orang dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika karena terlibat dalam distribusi, sementara sisanya dijerat Pasal 127 sebagai pengguna.
Dengan capaian ini, Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran gelap narkoba, serta membangun sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.***