• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, October 16, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

MeldabyMelda
October 16, 2024
in Hukum
A A
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

PANTAU CRIME – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah, dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.

Barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka termasuk sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban serta pakaian berlumuran darah milik korban saat kejadian tragis tersebut berlangsung.

“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon.

Diketahui, insiden pembunuhan ini terjadi pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Korban, Feri Handika (34), ditemukan tewas setelah ditikam berkali-kali oleh tersangka, yang merupakan tetangganya sendiri.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Arfan melakukan aksi brutal tersebut karena tersulut emosi akibat suara motor milik korban yang berisik di depan rumahnya. Tak mampu mengendalikan amarah, Arfan menyerang korban hingga meregang nyawa di tempat kejadian.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap proses hukum berjalan lancar dan adil bagi keluarga korban. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” tutup Iptu Irfan Romadhon.***

Source: MELDA
Tags: di PringsewuResmi Dilimpahkan ke KejaksaanTersangka Pembunuhan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panduan Praktis untuk Menghindari Pencurian Tas di Tempat Ramai

Next Post

Residivis Penipuan 75 Mahasiswi Ditangkap di Bandar Lampung dengan Modus Kos-Kosan Murah

Next Post
Residivis Penipuan 75 Mahasiswi Ditangkap di Bandar Lampung dengan Modus Kos-Kosan Murah

Residivis Penipuan 75 Mahasiswi Ditangkap di Bandar Lampung dengan Modus Kos-Kosan Murah

Tips untuk Menghindari Penipuan Asuransi Kesehatan: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Tips untuk Menghindari Penipuan Asuransi Kesehatan: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

PANJI NUGRAHA: “PJ Gubernur Harus Tindak Tegas Kadis Pendidikan yang Menentang Kebijakan Pemimpin”

PANJI NUGRAHA: "PJ Gubernur Harus Tindak Tegas Kadis Pendidikan yang Menentang Kebijakan Pemimpin"

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Lampung Timur

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Lampung Timur

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

Polres Tanggamus Bekuk Dua Remaja Pencuri Kapulaga, Kerugian Capai Rp6,5 Juta

October 16, 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Pelaku Utama Residivis Kasus Serupa

October 16, 2025
FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Ambil Alih Kasus Skandal Kembar Walikota Bandar Lampung

FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Ambil Alih Kasus Skandal Kembar Walikota Bandar Lampung

October 15, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved