PANTAU CRIME– Misteri kematian Windayani Binti Suhana, perempuan yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, akhirnya terkuak. Polres Lampung Selatan memastikan bahwa pelaku pembunuhan adalah orang terdekat korban—suaminya sendiri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (4/4/2025), mengungkap bahwa kasus ini bermula dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis. Pelaku berinisial H (26) tega menghabisi nyawa istrinya setelah cekcok soal rencana perceraian.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah mengikat leher korban dengan kabel listrik, kemudian membenturkan kepalanya ke lantai hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Kapolres.
Tim Khusus Polsek Penengahan, bekerja sama dengan Polsek Bakauheni, berhasil membekuk H di kediaman orang tuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, hanya dalam hitungan hari setelah kejadian. Barang bukti berupa kabel, bantal, selimut, serta pakaian korban turut diamankan dalam proses penyidikan.
“Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah kontrakan. Warga sekitar yang curiga dengan bau menyengat melaporkan ke pihak berwenang hingga akhirnya jasad korban ditemukan.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah tragedi serupa. Penanganan cepat ini juga menjadi bukti bahwa aparat serius dalam menindak tegas pelaku kekerasan domestik.***