PANTAU CRIME — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang. Jenazah bayi perempuan itu ditemukan terkubur di belakang rumah warga pada Rabu (11/6/2025) sore.
Pelaku ternyata adalah ibu kandung bayi tersebut, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD.
“RD ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyembunyikan kelahiran dan kematian bayinya. Mengingat usianya masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai prosedur anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah warga curiga dengan gundukan tanah di belakang rumah dan melaporkannya kepada polisi. Petugas langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada RD.
RD mengakui melahirkan bayinya di kamar mandi rumah pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memeriksa kondisi bayinya, RD membungkusnya dalam plastik hitam dan menguburnya di dekat kandang ayam.
“Motifnya untuk menutupi kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan dengan sadar,” jelas Kapolres.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, termasuk cangkul untuk menggali kuburan, daster jingga yang dikenakan RD saat melahirkan, dan sampel DNA hasil autopsi.
RD dijerat Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kelahiran dan pembuangan jenazah. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara untuk Pasal 305 KUHP, dan 9 bulan penjara atau denda untuk Pasal 181 KUHP.
“Proses hukum tetap berjalan untuk menegakkan keadilan, namun tetap memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur,” tegas Yusriandi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak dan remaja.
“Segera laporkan jika ada situasi mencurigakan ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di +62 811-7970-2025. Kebersamaan kita penting untuk mencegah kasus serupa,” pesannya.***