PANTAU CRIME – Tekab 308 Polsek Natar mengamankan RS (24) dan A (16) pasca kejadian keributan yang mengakibatkan korban MJ (20) serta DN (19) mengalami luka tusuk yang terjadi di area parkir Natar Fair, Dusun Tamansari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel) pada Minggu, 28 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, kejadian bermula dari perselisihan antara J dan I pada pertengahan Juli 2024, dimana mereka sempat baku hantam karena hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.
“Mereka kembali jumpa saat penutupan Natar Fair pada Sabtu, 27 Juli 2024. Awalnya 5 orang pelaku menghubungi kawan korban untuk datang ke lokasi,” kata Hendra, dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.
“Saat itu korban M J dan DN datang lebih dulu ke lokasi, mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang,” lanjut Kapolsek.
Hendra menambahkan, pelaku menggunakan sebilah pisau menyerang korban J sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar langsung bergerak memburu pelaku setalah mendapatkan laporan dari kedua korban. Dan para pelaku berhasil menangkap Pelaku RS di Desa Hajimena, kecamatan Natar, serta A di wilayah Bandar Lampung, hari Minggu 28 Juli 2024, jam 16.00 WIB.
“Dari keterangan pelaku, mereka mengakui ikut serta memukul korban, dan pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kapolsek.
Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban,1 kaos lengan pendek warna hitam dan 1 celana panjang.