PANTAU CRIME – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 4 dari 6 orang sindikat pelaku pencurian mobil dengan modus gadai.
Keempat pelaku berinisial HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35).
Petugas menangkap keempatnya, pada Minggu, 21 Juli 2024 dini hari, di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa sebelum menangkap keempat pelaku, petugas terlebih dahulu menemukan unit mobil curian.
“Tanggal 13 Juli korban laporan, kemudian keesokan harinya, unit mobil kita temukan di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, ditinggal oleh para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin, 22 Juli 2024.
Dennis menjelaskan, bahwa sebelum mencuri mobil, kunci kontak terlebih dahulu di duplikat oleh para pelaku.
“Mereka merental mobil, kemudian digadai kepada seseorang, baru kemudian mobil itu di curi dengan kunci duplikat,” jelas Dennis.
Empat orang yang berhasil dibekuk petugas berperan sebagai eksekutor.
“Ada dua DPO lagi, yaitu ZN, bertugas mencari lawan gadai, dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” imbuh Dennis.
Peristiwa pencurian 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1508 AAS, terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 subuh, di parkiran sebuah hotel, di wilayah Teluk Betung Bandar Lampung.
“Mobil digadai oleh pelaku senilai 120 juta rupiah, tanggal 12 Juli di gadai, besoknya mobil dicuri,” beber Dennis.
Dennis menjelaskan bahwa CS (35) merupakan residivis dalam kasus serupa.