PANTAU CRIME– Sat Lantas Polres Lampung Selatan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Bekerja Sama Dengan Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi dakgar simpatik di depan Mapolres, Selasa (27/5/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas sekaligus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan.
Kasat Lantas AKP R. Manggala Agung menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan secara tegas untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Disiplin berlalu lintas penting diterapkan oleh seluruh pengguna jalan, baik pengendara motor, mobil, maupun kendaraan lainnya, agar tercipta ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar AKP Manggala.
Selama kegiatan, petugas Sat Lantas tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga menindak pengendara yang melanggar aturan di sekitar lokasi. Langkah ini dimaksudkan agar efek jera dapat tercipta dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kegiatan ini menyoroti pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kalianda sebagai upaya mempermudah masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir soal denda. Kasat Lantas mengajak seluruh warga Lampung Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Diharapkan dengan sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, ketertiban berlalu lintas di wilayah Lampung Selatan dapat meningkat serta program pemutihan pajak kendaraan tersosialisasi dengan baik di masyarakat.***








