PANTAU CRIME— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, dengan menggelar kegiatan penyampaian informasi prosedur Pembebasan Bersyarat (PB) secara langsung kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (19/6).
Bertempat di ruang layanan kunjungan, kegiatan berlangsung dengan pendekatan edukatif dan humanis. Petugas pelayanan menyampaikan secara rinci dan mudah dipahami tentang syarat administratif, proses penilaian pembinaan narapidana, hingga tahapan verifikasi oleh pihak berwenang.
Kepala Rutan Ambon, Ferdika Canra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pelayanan terbuka dan berbasis keluarga dalam sistem pemasyarakatan.
“Edukasi ini penting agar keluarga memahami hak-hak WBP dan dapat memberikan dukungan selama proses pembinaan. Keterlibatan mereka berperan strategis dalam keberhasilan reintegrasi sosial,” tegas Ferdika.
Lebih jauh, Ferdika menekankan bahwa pembinaan yang efektif tak hanya bergantung pada sistem internal, tetapi juga pada sinergi dengan pihak keluarga sebagai support system utama dari luar.
“Semakin baik pemahaman keluarga, semakin kuat pula motivasi WBP untuk berubah dan menjalani masa pidana dengan sikap positif,” tambahnya.
Salah satu anggota keluarga WBP yang hadir mengaku sangat terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas. Ia menilai informasi seperti ini penting agar keluarga tak merasa ditinggalkan dalam proses hukum dan pembinaan.
“Dulu kami bingung soal prosedur PB. Sekarang jadi lebih paham. Ini membuat kami merasa lebih dekat dan bisa mendukung dari luar,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Rutan Ambon berharap kegiatan serupa dapat rutin dilakukan guna memperkuat komunikasi antara petugas, WBP, dan keluarganya—sekaligus mendukung terciptanya pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berbasis keadilan restoratif.***