PANTAU CRIME– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menegaskan komitmennya untuk melindungi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen, dengan menghadapi ancaman kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Adpmet, DR. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang diadakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Bali, yang turut dihadiri oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
“Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menyoroti persoalan kriminalisasi dalam pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” ujar Andang Bakhtiar dengan tegas.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa kriminalisasi dalam pengelolaan dana PI dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan seluruh daerah penghasil migas. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah yang dialami oleh PT LEB di Lampung.
Menurut Andang, tindakan yang mengarah pada kriminalisasi pengelolaan dana PI adalah upaya yang tidak tepat. “Dana PI ini bukanlah dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari uang negara, melainkan keuntungan bisnis yang dikelola dalam skema business-to-business (B2B),” jelasnya.
Skema B2B dalam Pengelolaan Dana PI
Dana PI 10 persen adalah bentuk perhatian pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Pengelolaannya diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dana ini berbasiskan kontrak kerja antara kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMD, tanpa melibatkan dana negara.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD di Kemendagri. “Dana PI bukan hasil dari penyertaan modal negara, melainkan berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah,” ungkap Bambang.
Sebagai bagian dari skema B2B, permasalahan dalam pengelolaan dana PI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Adpmet menilai bahwa kriminalisasi terhadap pengelolaan dana PI berpotensi merugikan BUMD dan menghambat daerah dalam memaksimalkan manfaat ekonomi dari sektor migas.
Komitmen Adpmet untuk Mengadvokasi Daerah Penghasil Migas
Dalam Rakornas tersebut, Adpmet menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi daerah penghasil migas guna memastikan pengelolaan dana PI tetap sesuai jalur yang benar. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), DR. Andang Bakhtiar menyatakan bahwa Adpmet akan terus memperjuangkan isu ini di tingkat organisasi demi melindungi kepentingan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang menghalangi pengelolaan dana PI dengan alasan kriminalisasi. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga tentang keadilan bagi daerah penghasil migas,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Adpmet berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen, agar BUMD dapat terus memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.***