PANTAU CRIME– Sebanyak 14 orang yang terjaring dalam razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Sabtu malam, 9 November 2024, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Razia ini melibatkan Polda Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dan TNI, yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam. Pada Kamis, 14 November 2024, mereka menjalani proses asesmen narkoba di BNNP Lampung.
Dari hasil asesmen, 14 orang tersebut dinyatakan wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Di antaranya adalah Manajer Karaoke De Amore berinisial J dan istrinya, I, yang meskipun ditemukan membawa alat hisap sabu (bong), tidak dijerat pidana. Mereka hanya dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin.
Plt. Kasi Intel BNNP Lampung, Surya, mengonfirmasi bahwa hasil asesmen Terpadu (TAT) ke-14 orang tersebut sudah keluar. “Hasil asesmen sudah keluar kemarin dan telah diserahkan ke Polda Lampung. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Ditresnarkoba Polda Lampung,” ungkap Surya pada Jumat, 15 November 2024.
Razia ini dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, di tujuh lokasi hiburan malam di Lampung. Dari 28 orang yang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut, 14 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan 14 lainnya negatif.***