PANTAU CRIME– Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Operasi Asta Cita, Jumat (15/11/2024). Operasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Konferensi pers yang digelar di Aula GWL Polres Lampung Selatan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin. “Program ini ditujukan untuk memberantas perjudian dan TPPO, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan,” ujar AKBP Yusriandi.
Lima Kasus Perjudian dan Satu Kasus TPPO Terbongkar
Operasi intensif yang berlangsung dari 1 hingga 15 November 2024 ini berhasil mengungkap total enam kasus, terdiri dari lima kasus perjudian (empat judi online dan satu judi konvensional) serta satu kasus TPPO. Dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 10 tersangka, yang terdiri dari 6 pelaku judi online, 3 pelaku judi konvensional, dan 1 pelaku TPPO.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi delapan unit handphone, satu komputer, dan uang tunai senilai Rp726.000,” jelas Kapolres Yusriandi.
Modus Judi Online Terungkap, Tersangka Gunakan Media Sosial
Salah satu kasus judi online yang menonjol melibatkan tersangka berinisial WS (22), yang ditangkap di Desa Bakauheni pada Rabu (6/11/2024). WS diketahui mempromosikan situs judi Pisa6 melalui akun Facebook bernama PwagSlt.
“Polisi berhasil melacak aktivitas promosi judi online melalui media sosial. Tersangka WS mengaku mendapat bayaran sebesar Rp5 juta dari situs judi tersebut,” ungkap AKBP Yusriandi.
Atas perbuatannya, WS dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan Kasus TPPO di Candipuro
Selain perjudian, Polres Lampung Selatan juga mengungkap kasus TPPO di Desa Titiwangi, Candipuro, pada Sabtu (9/11/2024). Tersangka berinisial KH (36) ditangkap atas dugaan memperdagangkan perempuan di bawah umur dengan kedok usaha rumah makan pecel lele.
“Pelaku KH memanfaatkan usaha kulinernya sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi. Barang bukti yang diamankan berupa rekening bank, satu unit handphone OPPO, dan sejumlah uang tunai,” papar Kapolres.
KH dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Komitmen Memberantas Kriminalitas
Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas, terutama yang terkait dengan perjudian dan TPPO. “Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan memastikan keamanan bagi masyarakat,” tutupnya.***