PANTAU CRIME– Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni, bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam sebuah kendaraan ekspedisi. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 23 paket ganja ditemukan dalam dua kardus cokelat yang disita dari kendaraan boks ekspedisi dengan nomor polisi BM 9835 JU, yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Kombes Pol Umi Fadil Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, membenarkan penemuan tersebut. “Tim Seaport Interdiction Bakauheni telah memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan narkotika jenis ganja di dalamnya,” ujar Umi, Minggu (17/11/2024).
Setelah penemuan barang bukti, petugas segera memintai keterangan dari sopir dan kernet kendaraan tersebut untuk mengembangkan kasus lebih lanjut. Berdasarkan pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka, Husni (37), seorang pegawai swasta yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (13/11/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, Husni mengaku hanya ditugaskan untuk menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” jelas Umi.
Husni kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi ancaman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Polda Lampung terus berupaya memerangi peredaran narkoba dan mengungkap jaringan pengedarnya, agar dapat mencegah dampak buruk narkotika bagi masyarakat.***