• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Dua Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi Terkait Kasus Curanmor di Pringsewu

MeldabyMelda
August 21, 2024
in Hukum
A A
Dua Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi Terkait Kasus Curanmor di Pringsewu

PANTAU CRIME– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan dua pria di bawah umur, AM (17) dan RY (16), terkait kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka AM adalah warga Kecamatan Pringsewu, sementara RY berdomisili di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur.

“Para pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM, milik Rama Saputra (26),” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (20/8/2024) siang.

Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat sepeda motor diparkir di depan kosan korban di Kelurahan Pringsewu Barat. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban melihat postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun motor tersebut telah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor yang dijual mungkin terkait dengan miliknya yang hilang.

“Korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut. Saat hendak bertemu dengan penjual, korban telah menghubungi pihak kepolisian. Kami kemudian bertemu pelaku di sebuah rumah kos di Pringsewu Selatan,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa dokumen dan nomor mesin sepeda motor yang ditawarkan identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan telah dibongkar serta dioplos dengan sepeda motor lain untuk dijual,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan AM, pihak kepolisian juga menangkap RY, yang diduga membantu dalam proses pencurian dan pengoplosan sepeda motor. Kompol Rohmadi menambahkan bahwa AM ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Dua Remaja Dibawah UmurPolisi Terkait Kasus Curanmor di Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sopir Gelapkan Puluhan Juta Rupiah, Polisi Amankan Tersangka Tanpa Perlawanan

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bengkel, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bengkel, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bengkel, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Cara Melindungi Anak-anak dari Kejahatan Online: Tips Orangtua

Cara Melindungi Anak-anak dari Kejahatan Online: Tips Orangtua

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Pencurian Getah Karet di Perkebunan PTPN I

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Pencurian Getah Karet di Perkebunan PTPN I

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Santap Makan di Pringsewu

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Santap Makan di Pringsewu

Menghindari Penipuan Investasi Pensiun: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Menghindari Penipuan Investasi Pensiun: Pertimbangkan dengan Hati-hati

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025
Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Diciduk Polisi

June 29, 2025
Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

Tekab 308 Polsek Natar Bekuk Remaja Pelaku Curat Motor, Aksi Subuh Terekam Jejak Polisi

June 29, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved