PANTAU CRIME— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022. Pada Selasa, 16 April 2025, penyidik kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp80 juta dari salah satu saksi yang terlibat sebagai penyedia dalam kegiatan LPTQ tersebut.
Dana tersebut secara resmi disetorkan ke rekening penampungan milik Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pihak terkait dan bagian dari proses penyidikan yang terus kami dalami,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH.
Hingga saat ini, total pengembalian dana dalam kasus ini telah mencapai Rp494.974.684, dari total kerugian keuangan negara yang diungkap hasil audit sebesar Rp584.464.163.
Sebelumnya, kejaksaan telah menerima titipan pengembalian dari beberapa pihak lain yang diduga menerima aliran dana hibah tersebut.
Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus proses pidana yang tengah berjalan.***