PANTAU CRIME – BANDAR LAMPUNG Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Setelah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, kejaksaan memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus yang tengah disorot ini melibatkan proyek tol di segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,253 triliun. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk dan dibiayai melalui Viability Gap Fund (VGF) dari PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa indikasi korupsi terletak pada pengajuan tagihan fiktif atas pekerjaan yang tak pernah dikerjakan. Bahkan, penyidik menemukan dokumen rekayasa dan penggunaan nama-nama perusahaan fiktif.
“Ini bukan sekadar administrasi keliru, tapi praktik manipulasi yang terencana dengan meminjam nama perusahaan untuk tagihan palsu,” tegas Armen, Senin (15/4/2025).
Ia menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp66 miliar, dan sejauh ini kejaksaan telah mengamankan barang bukti senilai Rp1,6 miliar.
Menurut Armen, dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari tim proyek dan jajaran pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya juga sedang didalami. Kejati berkomitmen menindak semua pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan hukum.
“Tak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana proyek nasional. Penegakan hukum adalah langkah penting untuk menjaga integritas pembangunan,” katanya.
Langkah Kejati Lampung ini menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi di proyek-proyek strategis nasional.***