PANTAU CRIME— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Kamis malam, 17 April 2025, ia resmi ditahan usai diperiksa intensif.
Tak sendiri, tiga nama lain juga ikut terseret: AGS (Direktur perusahaan pelaksana), SWN (Direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas), serta MDR yang merupakan ASN merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa nilai anggaran proyek mencapai Rp6,8 miliar, namun penyelidikan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
“Modusnya dimulai dari perencanaan yang sudah direkayasa, termasuk penggunaan gambar dari seniman luar tanpa mekanisme resmi. Proyek juga diskenariokan untuk dimenangkan oleh perusahaan tertentu,” ujar Armen kepada awak media.
Proyek yang sejatinya ingin menghadirkan ikon baru Kabupaten Lampung Timur justru menjadi ladang bancakan. Setelah dimenangkan oleh CV GTA, proyek malah disubkontrakkan dan dikerjakan oleh pihak lain dengan kualitas di bawah standar.
“Ini jelas bukan pekerjaan konstruksi biasa. Dibutuhkan keahlian khusus, tapi semua proses justru dilewati dengan manipulasi,” tambahnya.
Kejati Lampung telah memeriksa 36 saksi dalam penyidikan kasus ini. Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***