PANTAU CRIME— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100+200 sampai STA 112+200.
Dua tersangka tersebut adalah WM (Widodo) yang menjabat sebagai kasir, dan TG (Juwanta Ginting) sebagai kepala bagian akuntansi dan keuangan. Penahanan dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan berupa pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan dokumen palsu dan vendor yang tidak nyata.
“Pekerjaan itu seolah-olah dilaksanakan, padahal sebenarnya tidak pernah ada. Nilai proyek mencapai Rp1,25 triliun, dan akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp66 miliar,” ujar Armen.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 saksi, dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang disetor pada hari penahanan.
Proyek ini merupakan bagian dari skema Viability Gap Fund (VGF), yakni pendanaan kreatif dari pemerintah melalui subsidi silang proyek jalan tol.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi dan keterlibatan lebih dari satu pelaku.***