PANTAU CRIME – Upaya Polres Lampung Barat dalam memerangi tindak kriminal kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku berinisial AM ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, saat berada di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial W, yang mengaku rumahnya dibobol pada pukul 03.30 WIB.
Iptu Sabtudin, Kapolsek Balik Bukit, menjelaskan bahwa pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan langsung mengambil dua unit ponsel. Kejadian tersebut terjadi saat korban tengah terlelap tidur, sehingga pelaku dapat melakukan aksinya dengan lancar.
“Setelah mendapatkan laporan, tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi yang baik, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankannya,” terang Iptu Sabtudin.
AM kini ditahan di Mapolsek Balik Bukit, dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Balik Bukit juga mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama pada malam hari. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami mengharapkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan bersama,” tambahnya.***