PANTAU CRIME– Bank Lampung Cabang Tanggamus tengah dilanda sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan rekening yang melibatkan dana Bendahara Umum Daerah (BUD). Laporan BPK Tahun 2023 menunjukkan adanya penyimpangan, di mana bank milik daerah ini diduga membuka rekening yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk untuk Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar aturan perbankan yang sudah jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, S.H., mengecam keras tindakan Bank Lampung yang menurutnya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merusak transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Alian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan memproses pihak yang terlibat.
Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan Rekening
Laporan yang diperoleh mengungkapkan bahwa Bank Lampung Cabang Tanggamus membuka rekening yang tidak sesuai dengan pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), salah satunya untuk pengelolaan dana Taspen dan BPJS, yang seharusnya dikelola dengan ketat sesuai regulasi. Hal ini, menurut Alian Hadi Hidayat, jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan transparansi yang seharusnya diterapkan dalam lembaga perbankan milik daerah.
“Bukankah Bank Lampung seharusnya menjadi lembaga yang menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat? Jika mulai terlibat dalam praktik yang tidak sesuai aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi?” tegas Alian.
Dampak pada Kepercayaan Masyarakat dan Keuangan Daerah
Temuan ini turut menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Tanggamus. Dengan defisit APBD yang cukup besar dan utang daerah yang menumpuk, permasalahan di Bank Lampung menjadi sorotan kritis. BPK mencatat bahwa utang belanja di Kabupaten Tanggamus mencapai Rp 145.111.682.250, yang menambah keruh kondisi keuangan daerah.
Selain itu, Alian menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah bisa hancur jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas. Keberadaan Bank Lampung yang semestinya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas kini dipertanyakan.
Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pelanggaran yang terungkap dalam laporan BPK ini dapat berujung pada sanksi pidana yang berat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Bank Lampung diduga telah mengubah, mengaburkan, atau menyembunyikan pencatatan yang seharusnya tercatat dalam pembukuan dan laporan keuangan, yang dapat dikenakan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 200 miliar.
Tanggapan Bupati Tanggamus
Ketua Alian Hadi Hidayat, S.H., yang juga merupakan pengacara muda asal Lampung, menyarankan agar Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi, bertindak tegas. Bupati diharapkan untuk memastikan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya fokus pada aspek administratif, namun juga pada pengawasan ketat terhadap keuangan daerah yang selama ini banyak bermasalah.
“Bupati harus menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan agar keuangan daerah dikelola dengan baik. Jangan sampai defisit APBD dan masalah pengelolaan keuangan lainnya semakin parah hanya karena adanya kelalaian dalam pengawasan,” ujar Alian.
Desakan Agar APH Bertindak Cepat
Alian menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran di Bank Lampung Cabang Tanggamus. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Jika kasus ini dibiarkan begitu saja, maka akan merusak citra pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan yang baik,” pungkasnya.***