• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, December 28, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Sindikat Pencuri Kabel Tower Mitratel di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

MeldabyMelda
February 25, 2025
in Hukum
A A
Sindikat Pencuri Kabel Tower Mitratel di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

PANTAU CRIME– Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel feeder di Tower Mitratel, Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar. Empat pelaku yang terbukti mencuri kabel sepanjang 576 meter kini telah diamankan.

Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai teknisi agar bisa masuk ke lokasi tanpa dicurigai.

“Mereka datang dengan membawa surat tugas palsu dan berpura-pura melakukan perbaikan. Setelah masuk, mereka langsung memotong kabel menggunakan alat yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah R.S. (30), R.N.R. (28), D.S. (29), dan S.A. (29), yang berasal dari berbagai daerah di Lampung, seperti Sukarame, Tanjung Karang Pusat, Labuhan Ratu, dan Simpang Jaya.

Terungkap Berkat Laporan Warga

Aksi pencurian ini terbongkar setelah seorang warga melihat kejanggalan dan segera melaporkannya ke polisi. Berkat laporan tersebut, warga berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi, sementara polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya di tempat berbeda.

“Berdasarkan catatan kepolisian, mereka diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tambah Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

✔ Enam gulung kabel feeder hasil curian
✔ Satu unit mobil Daihatsu Gran Max BE 8696 RY yang digunakan untuk mengangkut kabel curian
✔ Satu buah gergaji besi
✔ Dua kunci ring pas ukuran 17

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan modus penyamaran.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi strategis. Jika masyarakat melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai teknisi, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas guna mencegah aksi kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: KeamananJaringanKriminalLampungSelatanMitratelPencurianKabelPolsekNatar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mahasiswi Berani Gagalkan Perampokan, Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Next Post

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkuat Vonis Korupsi BPHTB Waris, Hukuman Waskito Dikurangi

Next Post
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkuat Vonis Korupsi BPHTB Waris, Hukuman Waskito Dikurangi

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkuat Vonis Korupsi BPHTB Waris, Hukuman Waskito Dikurangi

Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Dibekuk Polisi, Motor Curian Berhasil Diamankan

Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Dibekuk Polisi, Motor Curian Berhasil Diamankan

FML Kecam Dugaan Oplos Pertamax, Desak Kejagung Segera Bertindak

FML Kecam Dugaan Oplos Pertamax, Desak Kejagung Segera Bertindak

Meningkatkan Infrastruktur Perumahan untuk Menunjang Kesejahteraan Masyarakat

Meningkatkan Infrastruktur Perumahan untuk Menunjang Kesejahteraan Masyarakat

Razia Gabungan di Lapas Kotabumi, Petugas Temukan Handphone dan Barang Terlarang

Razia Gabungan di Lapas Kotabumi, Petugas Temukan Handphone dan Barang Terlarang

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sapi di Ketapang Lewat Kasus Motor

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Sapi di Ketapang Lewat Kasus Motor

December 27, 2025
Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

Pemuda Pringsewu Curi Emas di Rumah Orang Tua Teman

December 26, 2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Kasus Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Kasus Dana Desa

December 18, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved