PANTAU CRIME- Kekejaman seorang ayah mengguncang Lampung Selatan. RA (36), seorang warga Kecamatan Merbau Mataram, ditangkap polisi pada Selasa (26/11) malam setelah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 23 minggu.
Perbuatan bejat RA terbongkar berkat kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi korban. Tes kehamilan yang dilakukan terhadap seluruh siswi mengungkap fakta mengejutkan: korban positif hamil.
“Pelaku melakukan aksinya selama setahun terakhir, setidaknya tiga kali di kamar korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pada Senin (3/12).
Kejadian ini memicu kemarahan warga. Polisi pun bertindak cepat untuk mengamankan pelaku di kediamannya guna mencegah amuk massa.
“Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Masyarakat sangat geram dengan perbuatan keji ini,” tambah Dhedi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya terhadap anak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tegas Dhedi.***