• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, July 1, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Kriminal

Dua Tersangka Penggelapan Mesin Bajak Sawah di Tangkap di Kontrakan

Oscar SihotangbyOscar Sihotang
July 29, 2024
in Kriminal
A A

Ist

PANTAU CRIME – Dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mesin bajak sawah.

Modusnya tersangka yaitu dengan menyewa mesin bajak sawah.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH., menyatakan kedua tersangka yang di tangkap yaitu warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

“Keduanya kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu, 27 Juli 2024 siang,” ungkapnya.

Kapolsek Pagelaran, menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Sulasno (47), warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024.

Dalam laporannya, Sulasno menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang di kelolanya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu.

Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.

“Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” kata AKP Sudirman pada Minggu, 28 Juli 2024.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu. Polisi langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta.

Kapolsek menyatakan dari pengakuan tersangka ternyata kedua pelaku sudah dua kali melakukan penipuan di wilayah Pagelaran. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Kapolsek menjelaskan selain mengamankan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti: sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolsek.***
Source: Widodo
Tags: Polres PringsewuPolsek Pagelaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Gelar Mitigasi Geng Motor dan Tawuran

Next Post

Selama Ops Patuh Krakatau 2024, Sebanyak 22.531 Pelanggar Lalulintas di Lampung Ditindak

Next Post

Selama Ops Patuh Krakatau 2024, Sebanyak 22.531 Pelanggar Lalulintas di Lampung Ditindak

Satlantas Polresta Bandar Lampung Terapkan Jalur Kanalisasi untuk Pengalihan Arus Kendaraan dan Keselamatan Menuju Sekolah

Pembunuh Tukang Rongsok Dituntut 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Pembelaan

Kapolda Lampung Apresiasi Kinerja Polresta Bandar Lampung Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas 

Buat Laporan Palsu Motor Dibegal, Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

Kapolda Lampung: Kritik Masyarakat adalah Bentuk Cinta, Kami Siap Diawasi!

July 1, 2025
Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

Rutan Ambon Edukasi Keluarga WBP soal Cuti Bersyarat, Bangun Sinergi dalam Pembinaan

July 1, 2025
Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Bagelen: Ratusan Warga Rayakan HUT Desa dengan Aman

June 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved