PANTAU CRIME– Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan dan aksi premanisme, termasuk pungutan liar (pungli), melalui nomor call center 110 atau nomor pengaduan masyarakat (dumas) 0853-8237-8166.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menegaskan, “Jika masyarakat mengalami gangguan kamtibmas seperti premanisme, pungli, atau tindakan kriminal lainnya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa informasi yang bisa membantu penyelidikan, atau bisa menghubungi nomor dumas kami di 0853-8237-8166 atau hotline 110,” ungkapnya pada Selasa, 29 April 2025.
Sebelumnya, informasi mengenai adanya pungutan liar di sejumlah ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) mulai beredar di kalangan sopir truk. Menyikapi hal ini, pihak kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas praktik pungli tersebut.
“Berbekal informasi dari sopir truk, kami segera mengambil langkah cepat untuk memberantas praktek pungli yang meresahkan, terutama bagi pengemudi truk yang melintas di Kabupaten Way Kanan,” tambah AKBP Mangopang.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polres Way Kanan, untuk konsisten melakukan patroli rutin dan menyambangi tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta organisasi masyarakat (ormas). Ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindakan premanisme dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya, termasuk pungutan liar terhadap angkutan barang.
“Patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjadi salah satu upaya kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar Kapolda.
Dalam patroli tersebut, tim gabungan Polres Way Kanan berhasil menemukan sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam gangguan kamtibmas. Meski saat kedatangan petugas mereka melarikan diri, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang ditinggalkan di pos Jalinsum Kampung Karang Umpu, seperti dua unit ponsel, alat pengisi daya, rokok elektrik, serta sejumlah barang lainnya.
Polres Way Kanan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tindak lanjut penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik gangguan tersebut.
“Kami mengimbau kepada pengemudi angkutan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. Laporkan segera setiap kejadian yang mencurigakan,” tutup AKBP Mangopang.***