PANTAU CRIME – Rudi Suhaimi, Direktur Radio Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, melaporkan mantan penyiar radio, Edi Karnizal, ke Polres Lampung Selatan pada Kamis (2/1/2024). Rudi menganggap Edi telah melakukan serangkaian tindakan pidana yang merusak kehormatannya, termasuk mengunggah data pribadi, pencemaran nama baik, serta menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap institusi radio yang dipimpinnya. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan Rudi secara pribadi, tetapi juga menyebabkan ketegangan dalam keluarga besarnya.
Menurut Rudi, tindakan Edi Karnizal adalah perilaku yang sangat tidak terdidik dan tidak beradab. “Dia sudah memasuki ranah hukum dan masalah ini harus diselesaikan di depan hukum,” ujar Rudi saat ditemui di Mapolres Lamsel, didampingi penasihat hukumnya, Gimmeli Rahil.
Rudi menjelaskan bahwa laporan pertama kali diajukan pada Sabtu pekan lalu. Namun, karena banyaknya tugas kepolisian terkait Natal dan Tahun Baru, ia memaklumi adanya keterlambatan dalam pemrosesan. “Hari ini saya kembali ke Polres Lamsel untuk menyerahkan bukti tambahan,” tambah Rudi, yang juga menjabat sebagai pemimpin redaksi Majalah Krakatau Bung dan beberapa media online lainnya.
Dalam kesempatan itu, Rudi berharap laporan yang diajukan dapat diproses secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya yakin Polres Lamsel akan bersikap profesional dan bijak dalam menangani laporan ini. Selama bertahun-tahun, saya melihat mereka selalu profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar mantan kepala biro sebuah surat kabar di Lampung ini.***