PANTAU CRIME – Dua pria asal Lampung Tengah, Rahmat (35) dan Roni (38), ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu pada Rabu (6/11/2024) atas dugaan pencurian mesin hand traktor. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mesin hand traktor yang telah dijual kepada pembeli di wilayah Tulangbawang.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi, menjelaskan bahwa para pelaku memasarkan hasil curian tersebut secara online dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. “Rahmat mengaku sudah menjual sepuluh unit mesin hand traktor dengan upah Rp1 juta per unit. Harga jual per unitnya Rp4 juta, yang kemudian dibagi tiga di antara pelaku,” ujar Kapolres di Mapolsek Sukoharjo.
Polsek Tanjung Bintang Tangkap Dua Pelaku Pencurian di SMP Tanjung Bintang
Menurut Kapolres, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pemilik sawah di wilayah Sukoharjo yang memergoki upaya pencurian hand traktor oleh para tersangka. Para pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi yang menyimpan mesin hand traktor. Setelah memastikan kondisi aman, mereka melepaskan mesin dengan menggunakan kunci khusus yang sudah disiapkan. Mesin tersebut kemudian diangkut dengan mobil, sementara kerangka hand traktor ditinggalkan di lokasi.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa sepuluh unit mesin hand traktor hasil curian telah dijual di wilayah Tulangbawang. Semua mesin yang dicuri berada di wilayah Pringsewu.
Spesialis Pencurian dengan Pemberatan Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga bertugas sebagai sopir dalam aksi pencurian tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.***